mediasuararakyat.id – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku mulai 1 Mei. Kebijakan ini memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mempertahankan tarif listrik dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, serta harga batu bara acuan.
Tarif listrik yang berlaku mencakup berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik berkisar antara Rp1.352 per kWh hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung pada daya listrik yang digunakan. Sementara itu, pelanggan subsidi seperti rumah tangga 450 VA dikenakan tarif sekitar Rp415 per kWh, dan 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Pada sektor bisnis, tarif listrik berada di kisaran Rp1.444,70 per kWh untuk daya menengah, dan Rp1.114,74 per kWh untuk skala besar. Sedangkan untuk industri besar, tarif bisa mencapai Rp996,74 per kWh.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mengendalikan pengeluaran bulanan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat diharapkan tetap terbantu di tengah dinamika ekonomi global yang masih fluktuatif.
Sumber: (https://activity.kompas.com/baca-cepat/tren/2025/04/30/133000965/rincian-tarif-listrik-per-1-mei-2025-untuk-pelanggan-rumah-tangga-subsidi?






