Enam Rakit PETI Dimusnahkan, Polisi Sisir Tiga Titik Rawan di Kuansing

KUANTAN SINGINGI — Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kali ini, tim dari Polsek Kuantan Tengah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal tersebut pada Jumat (1/5/2026) sore.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dipimpin oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, SH, dengan melibatkan personel intelijen serta Bhabinkamtibmas.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik PETI di sejumlah aliran sungai.

Menurutnya, setelah menerima informasi, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar aliran Sungai Supaku di Desa Titian Modang dan Desa Jaya, Kecamatan Kuantan Tengah, serta Sungai Lintang di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Hasilnya, ditemukan enam unit rakit PETI lengkap dengan mesin, namun seluruhnya dalam keadaan tidak beroperasi. Empat unit berada di Desa Titian Modang, satu unit di Desa Jaya di sekitar Jembatan Merah Putih, dan satu unit lainnya di Desa Muaro Sentajo.

Sebagai langkah tegas, aparat langsung memusnahkan seluruh rakit tersebut di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas penambangan ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Seluruh peralatan juga tidak dibawa ke kantor polisi karena telah dimusnahkan di tempat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli rutin serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *