Tak Perlu KTP Pemilik, Ini Syarat Perpanjangan STNK Terbaru Tahun 2026

mediasuararakyat.id — Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Namun demikian, aturan ini bersifat sementara dan tetap mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, masyarakat cukup membawa STNK asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Proses ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya yang mewajibkan identitas pemilik asli.

Selain itu, pemohon juga diminta mengisi surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab atas kendaraan yang digunakan. Hal ini bertujuan menjaga tertib administrasi serta menghindari potensi penyalahgunaan kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban balik nama kendaraan. Ke depan, penyesuaian data kepemilikan tetap menjadi hal penting agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pengguna yang sah.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan solusi praktis di tengah berbagai kendala administrasi yang sering dihadapi.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260426174527-579-1352262/syarat-perpanjangan-stnk-tanpa-ktp-pemilik-apa-saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *