mediasuararakyat.id – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah santri. Status tersebut diputuskan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak akhir 2025.
Dari hasil pendalaman, diketahui korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Sedikitnya lima santri dilaporkan mengalami dugaan tindakan pelecehan, dengan korban terdiri dari laki-laki yang masih di bawah umur hingga yang sudah dewasa. Fakta ini membuat perkara tersebut menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak di lingkungan Polri. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.






