Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Serahkan KTP Saat Check-In Hotel, Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

mediasuararakyat.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik saat melakukan check-in di hotel maupun pengurusan administrasi lainnya. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP elektronik sebenarnya telah dilengkapi chip khusus yang dapat digunakan untuk proses verifikasi data tanpa perlu difotokopi.

Menurutnya, masyarakat cukup menggunakan identitas lain apabila hanya diperlukan untuk mencocokkan nama dan foto saat registrasi hotel atau layanan umum lainnya. Pemerintah juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi yang lebih aman dan modern.

“KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Teguh Setyabudi sebagaimana dikutip dari pemberitaan nasional.

Kemendagri menilai praktik penyerahan fotokopi KTP masih sangat rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kepentingan pinjaman online ilegal, pembukaan akun palsu, hingga tindak kejahatan siber lainnya.

Pemerintah mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi kini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pelanggaran terhadap penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial maupun menyerahkan dokumen identitas kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Kemendagri berharap seluruh lembaga pelayanan publik, termasuk hotel dan instansi lainnya, mulai beralih menggunakan sistem verifikasi digital melalui card reader atau aplikasi IKD guna mengurangi risiko kebocoran data pribadi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *