mediasuararakyat.id – Polsek Singingi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (2/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H. menerima informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Logas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Hezly H.I. Pandjaitan, S.H. bersama Aipda Kiki Haryatmal, Brigpol M. Arief, S.H., dan Brigpol Abdi Kharta, S.H. bergerak menuju Mess PT. Logas Alam Berkah yang berada di Desa Logas, Kecamatan Singingi, sebagai lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap area mess. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati mess dalam keadaan kosong dan tidak menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada seorang pun yang diamankan serta tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh personel meliputi pengecekan lokasi, pendokumentasian kegiatan, serta penyampaian laporan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Kegiatan penyelidikan berakhir sekitar pukul 12.50 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Singingi menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat maupun media terkait dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.






