mediasuararakyat.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, kegiatan penertiban dilakukan di kawasan Sungai Mudik Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Rabu (29/7/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, AKP Azhari, S.H., bersama personel Unit Reserse Kriminal Polsek Singingi, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Tim yang terlibat dalam operasi terdiri dari Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., AIPDA Kiki Haryatmal, BRIGADIR Muhammad Arif, S.H., BRIGADIR Rexzy Maihendra, S.H., serta BRIGADIR Abdi Kharta, S.H.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar ketiga rakit tersebut.
Dalam kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang dibawa ke kantor kepolisian.
Selain melakukan pemusnahan sarana PETI, personel juga mendokumentasikan kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan operasi kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Selama operasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.






