Fathul Mu’in Soroti Keberatan Empat Desa terhadap Pengelolaan PT Sailan Antau Batuah

mediasuararakyat.id – Ketua LSM KPK RI Kabupaten Kuantan Singingi, Fathul Mu’in, angkat bicara terkait pernyataan sikap masyarakat empat desa di Kecamatan Singingi Hilir yang menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan pengusahaan maupun pengelolaan oleh PT Sailan Antau Batuah.

Dalam pernyataan sikap yang beredar, masyarakat dari Desa Sukamaju, Desa Beringin Jaya, Desa Suka Damai, dan Desa Sumber Jaya menyatakan tidak menerima pelaksanaan kegiatan pengusahaan maupun pengelolaan oleh PT Sailan Antau Batuah sampai terdapat kejelasan mengenai aspek hukum dan administrasi.

Fathul Mu’in menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun kawasan yang dikelola perusahaan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Kalau memang ada keberatan dari masyarakat, tentu harus didengar dan ditindaklanjuti secara objektif. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai status maupun dasar pelaksanaan kegiatan di wilayah mereka,” ujar Fathul Mu’in.

Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai Surat Edaran PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 yang disebut berkaitan dengan penghentian sementara atau stop and take down seluruh SPK/KSO lokal.

Di sisi lain, dalam pernyataan masyarakat tersebut juga disebut adanya surat penugasan dari Regional Riau kepada PT Sailan Antau Batuah. Perbedaan informasi tersebut, menurut Fathul, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kita berharap pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan secara transparan. Mana yang menjadi dasar penghentian kegiatan dan mana yang menjadi dasar penugasan kepada pihak tertentu harus terang-benderang,” katanya.

Fathul menegaskan, LSM KPK RI Kabupaten Kuantan Singingi mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan sosial dan ekonomi mereka. Namun, seluruh pihak juga diminta tetap menjaga situasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

“Kita minta semua pihak menahan diri. Jika ada persoalan administrasi, legalitas atau kewenangan, mari dibuka dan diperiksa bersama oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakjelasan administrasi,” tegas Fathul.

Ia berharap pemerintah daerah, perusahaan terkait, serta perwakilan masyarakat empat desa dapat duduk bersama untuk mencari solusi dan memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dipersoalkan masyarakat tersebut.

“Yang paling penting adalah kepastian hukum, keterbukaan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan ada pihak yang dirugikan akibat persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *