mediasuararakyat.id – Jurnalis dan alumni Tempo Institute Jakarta tahun 2018, Karta Atmaja, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua terdakwa, Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karta mengaku telah mengajukan permohonan agar dapat dihadirkan dalam persidangan yang dijadwalkan mulai berlangsung dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan proses hukum.
Dalam surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2026 yang beredar melalui aplikasi perpesanan, Karta menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepentingan pribadi dengan kedua terdakwa. Ia menyebut keinginannya untuk hadir di persidangan semata-mata didorong oleh komitmen terhadap keadilan serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Kehadiran saya bertujuan memberikan keterangan yang saya ketahui dan pahami terkait perkara tersebut, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang mengedepankan prinsip keadilan,” tulis Karta dalam pernyataannya.
Dalam keterangannya, Karta menilai perkara yang menjerat kedua terdakwa perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama terkait penerapan kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia berpendapat bahwa pendekatan rehabilitasi seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus pengguna narkotika.
Selain itu, Karta juga menyoroti pentingnya pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pengguna, tetapi juga perlu menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika.
Ia juga mengangkat persoalan kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Menurut Karta, penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan.
Karta menegaskan bahwa keterlibatan insan pers dalam mengawasi jalannya proses hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan proses peradilan berlangsung secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua terdakwa saat ini masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, sejak ditangkap pada 7 Maret 2026. Perkara keduanya telah memasuki tahap persidangan dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik maupun instansi terkait mengenai berbagai pandangan dan penilaian yang disampaikan Karta Atmaja. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.






