Asap Riau Makin Mengkhawatirkan, Lestari Bumi Riau Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

mediasuararakyat.id — Kondisi kabut asap yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah Provinsi Riau mendapat perhatian dari Ketua Lestari Bumi Riau, Ujang Andi Nurwijaya, SH. Ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang menjadi sumber munculnya asap.

Ujang menegaskan, persoalan kabut asap bukan hanya menyangkut gangguan terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi kebakaran hutan dan lahan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah penanganan di lapangan maupun proses penegakan hukum.

“Penegak hukum harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai persoalan asap ini semakin parah dan masyarakat kembali menjadi korban. Kalau ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum dalam pembakaran lahan, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ujang.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api membesar dan asap menyebar ke permukiman. Upaya pencegahan, pemantauan titik rawan serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus berjalan secara bersamaan.

Ia juga meminta perusahaan maupun masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Namun, ketika ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran dan mengakibatkan dampak luas, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Ujang berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait serta seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak cepat melakukan pemantauan dan penanganan. Menurutnya, langkah tegas sejak awal jauh lebih baik daripada membiarkan kebakaran meluas hingga menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.

“Jangan tunggu masyarakat semakin terganggu. Negara harus hadir. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *